Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, struktur organisasi, tugas, dan wewenang Dewan Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat di Banyuwangi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
