Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Aksi Daerah Pelestarian warisan budaya dan Adat Istiadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
