Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Aksi Daerah Pelestarian warisan budaya dan Adat Istiadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda