Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pemerintah Daerah menyusun Rencana Aksi Daerah untuk pelestarian warisan budaya dan adat istiadat dalam kurun waktu 5 (lima) tahun. (2) Rencana Aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang- kurangnya memuat: a. arah, kebijakan, dan strategi dalam mencapai target penyelenggaraan pelestarian warisan budaya dan adat istiadat; b. target yang ingin dicapai dalam upaya pelestarian warisan budaya dan adat istiadat; c. pengembangan kerjasama, kemitraan, dan partisipasi aktif masyarakat dan dunia usaha; dan d. kebutuhan penyediaan pembiayaan yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Koreksi Anda