Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pemerintah Daerah menyusun Rencana Aksi Daerah untuk pelestarian warisan budaya dan adat istiadat dalam kurun waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rencana Aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang- kurangnya memuat:
a. arah, kebijakan, dan strategi dalam mencapai target penyelenggaraan pelestarian warisan budaya dan adat istiadat;
b. target yang ingin dicapai dalam upaya pelestarian warisan budaya dan adat istiadat;
c. pengembangan kerjasama, kemitraan, dan partisipasi aktif masyarakat dan dunia usaha; dan
d. kebutuhan penyediaan pembiayaan yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Koreksi Anda
