Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pelestarian warisan budaya dan adat istiadat adalah: a. melaksanakan pendataan terhadap warisan budaya dan adat istiadat yang berasal dan/atau masih hidup di lingkungan masyarakat Banyuwangi; b. memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan pelestarian warisan budaya dan adat istiadat di Banyuwangi; c. melakukan sinergi dengan masyarakat dan dunia usaha dalam upaya pengelolaan kebudayaan daerah; d. melakukan koordinasi pelaksanaan pengelolaan kebudayaan dengan daerah sekitarnya. e. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan serta strategi pelestarian warisan budaya dan adat istiadat berdasarkan kebijakan daerah; f. menyelenggarakan pelestarian warisan budaya dan adat istiadat sesuai dengan khaidah/norma, standar, prosedur, dan kriteria yang dimiliki oleh jenis budaya atau adat istiadat yang bersangkutan dan/atau sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah; g. melakukan kerja sama antar daerah, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan kebudayaan; h. melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pelestarian warisan budaya dan adat istiadat di Banyuwangi; i. MENETAPKAN kawasan warisan budaya dan adat istiadat daerah; dan j. memfasilitasi dan/atau menyelesaikan perselisihan dalam pelestarian warisan budaya dan adat istiadat di daerah.
Koreksi Anda