Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pelestarian warisan budaya dan adat istiadat adalah:
a. melaksanakan pendataan terhadap warisan budaya dan adat istiadat yang berasal dan/atau masih hidup di lingkungan masyarakat Banyuwangi;
b. memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan pelestarian warisan budaya dan adat istiadat di Banyuwangi;
c. melakukan sinergi dengan masyarakat dan dunia usaha dalam upaya pengelolaan kebudayaan daerah;
d. melakukan koordinasi pelaksanaan pengelolaan kebudayaan dengan daerah sekitarnya.
e. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan serta strategi pelestarian warisan budaya dan adat istiadat berdasarkan kebijakan daerah;
f. menyelenggarakan pelestarian warisan budaya dan adat istiadat sesuai dengan khaidah/norma, standar, prosedur, dan kriteria yang dimiliki oleh jenis budaya atau adat istiadat yang bersangkutan dan/atau sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
g. melakukan kerja sama antar daerah, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan kebudayaan;
h. melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pelestarian warisan budaya dan adat istiadat di Banyuwangi;
i. MENETAPKAN kawasan warisan budaya dan adat istiadat daerah; dan
j. memfasilitasi dan/atau menyelesaikan perselisihan dalam pelestarian warisan budaya dan adat istiadat di daerah.
Koreksi Anda
