Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelestarian warisan budaya dan adat istiadat diselenggarakan berdasarkan prinsip: a. Pancasila; b. Bhinneka Tunggal Ika; c. kepastian hukum; d. keberpihakan; e. akuntabilitas; dan f. keberlanjutan.
Koreksi Anda