Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
Pelestarian warisan budaya dan adat istiadat diselenggarakan berdasarkan prinsip:
a. Pancasila;
b. Bhinneka Tunggal Ika;
c. kepastian hukum;
d. keberpihakan;
e. akuntabilitas; dan
f. keberlanjutan.
Koreksi Anda
