Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
Pelestarian warisan budaya dan adat istiadat bertujuan untuk:
a. melindungi dan mengamankan peninggalan budaya dan adat istiadat daerah agar tidak punah atau diakui sebagai budaya dan adat istiadat oleh daerah/negara lain;
b. memelihara dan mengembangkan nilai-nilai tradisi yang merupakan jati diri dan sebagai perlambang kebanggaan masyarakat daerah Banyuwangi yang multikultural;
c. meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap warisan budaya;
d. meningkatkan kepedulian, kesadaran dan aspirasi masyarakat terhadap peninggalan warisan budaya daerah;
e. membangkitkan semangat cinta tanah air, nasionalisme dan patriotisme;
f. membangkitkan motivasi, memperkaya inspirasi, dan memperluas khasanah bagi masyarakat dalam berkarya di bidang kebudayaan; dan
g. mengembangkan warisan budaya dan adat istiadat untuk memperkuat jatidiri kebudayaan daerah dan nasional.
Koreksi Anda
