Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelestarian warisan budaya dan adat istiadat bertujuan untuk: a. melindungi dan mengamankan peninggalan budaya dan adat istiadat daerah agar tidak punah atau diakui sebagai budaya dan adat istiadat oleh daerah/negara lain; b. memelihara dan mengembangkan nilai-nilai tradisi yang merupakan jati diri dan sebagai perlambang kebanggaan masyarakat daerah Banyuwangi yang multikultural; c. meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap warisan budaya; d. meningkatkan kepedulian, kesadaran dan aspirasi masyarakat terhadap peninggalan warisan budaya daerah; e. membangkitkan semangat cinta tanah air, nasionalisme dan patriotisme; f. membangkitkan motivasi, memperkaya inspirasi, dan memperluas khasanah bagi masyarakat dalam berkarya di bidang kebudayaan; dan g. mengembangkan warisan budaya dan adat istiadat untuk memperkuat jatidiri kebudayaan daerah dan nasional.
Koreksi Anda