Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
Pelestarian warisan budaya dan adat istiadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditujukan pada aspek:
a. kesenian;
b. kepurbakalaan, permuseuman dan kesejarahan;
c. kebahasaan dan kesusastraan;
d. pakaian Adat;
e. Tata Rias, Tata Busana dan Upacara Adat Pengantin Banyuwangi;
f. arsitektur Bangunan;
g. kepustakaan dan naskah kuno;
h. kuliner/makanan khas Banyuwangi.
Koreksi Anda
