Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Pelestarian warisan budaya dan adat istiadat daerah meliputi:
a. perlindungan;
b. pengembangan;
c. pemanfaatan;
d. pemeliharaan; dan
e. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda
