Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Pelestarian warisan budaya dan adat istiadat daerah meliputi: a. perlindungan; b. pengembangan; c. pemanfaatan; d. pemeliharaan; dan e. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda