Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN, PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Ditetapkan di Banyuwangi Pada Tanggal 28 Desember 2015
Pj. BUPATI BANYUWANGI ttd Z A R K A S I
Diundangkan di Banyuwangi Pada tanggal 8 Juni 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI ttd Drs. H. SLAMET KARIYONO,M.Si.
Pembina Utama Madya NIP 19561008 198409 1 001
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2016 NOMOR 3
Sesuai dengan aslinya
a.n. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI Asisten Administrasi Pemerintahan Ub.
Kepala Bagian Hukum
HAGNI NGESTI SRIREDJEKI, S.H., M.M.
Pembina Tingkat I NIP. 19650828 199703 2 002
NOMOR REGISTER 441-12/2015
Koreksi Anda
