Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN, PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada Saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda