Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN, PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) Barang siapa melanggar ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (3), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 dikenakan sanksi administrasi.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. pencabutan sementara izin usaha industri, SIUP dan/atau SIUP-MB;
c. pencabutan tetap izin usaha industri, SIUP dan/atau SIUP-MB;
serta
d. denda administrasi.
(3) Tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
BAB VI KETENTUAN PENYIDIKAN
Koreksi Anda
