Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN, PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang siapa melanggar ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (3), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 dikenakan sanksi administrasi. (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. pencabutan sementara izin usaha industri, SIUP dan/atau SIUP-MB; c. pencabutan tetap izin usaha industri, SIUP dan/atau SIUP-MB; serta d. denda administrasi. (3) Tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. BAB VI KETENTUAN PENYIDIKAN
Koreksi Anda