Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN, PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap: a. peredaran minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan/atau golongan C, serta minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya dengan kadar ethanol setinggi-tingginya 15% (limabelas perseratus). b. Bupati dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dapat membentuk Tim Terpadu dengan melibatkan aparat kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 12 (1) setiap orang yang telah memperoleh SIUP MB wajib menyampaikan laporan kepada bupati melalui kepala dinas pada dinas yang membidangi minimal sekali dalam setiap triwulan. (2) Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati.
Koreksi Anda