Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN, PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) Setiap penjual langsung minuman beralkohol atau pengecer minuman beralkohol wajib memiliki SIUP-MB;
(2) Penjual langsung minuman beralkohol atau pengecer minuman beralkohol golongan A selain wajib memiliki SIUP-MB juga wajib memiliki SKPL-A/SKP-A sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(3) Hotel, restoran, cafe dan tempat tertentu lainnya yang telah ditetapkan oleh bupati, yang menjual dan/atau mengedarkan minuman beralkohol golongan A wajib memiliki SIUP dan untuk golongan B dan golongan C wajib memiliki Surat Izin Tetap Usaha hotel dan restoran, serta memperoleh SIUP MB.
BAB IV PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PELAPORAN
Koreksi Anda
