Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN, PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Minuman Beralkohol dikelompokkan dalam golongan sebagai berikut : a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) sampai dengan 5% (lima persen); b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen). Pasal 3 (1) Setiap orang, agen dan/atau pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol golongan A wajib memiliki SIUP. (2) Setiap orang, agen dan/atau pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B dan golongan C wajib memperoleh SIUP MB. (3) Ketentuan tentang Tata Cara Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol untuk Pengecer minuman beralkohol, dan Penjual langsung minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C serta minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu, atau sejenisnya dengan kadar ethanol setinggi-tingginya 15% (limabelas perseratus) diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati.
Koreksi Anda