Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN, PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Banyuwangi.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi.
3. Bupati adalah Bupati Banyuwangi;
16. Peraturan PRESIDEN Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 190);
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 20/M- DAG/PER/4/2014 tentang Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah dirubah dengan dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor :
6/M- DAG/PER/1/2015 tentang
Perubahan Kedua Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 20/M- DAG/PER/4/2014 Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol;
18. 19.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1516 Tahun 1981 tentang Anggur dan Sejenisnya serta Penggunaan Ethanol dan Obat Sejenisnya.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI dan BUPATI BANYUWANGI
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGAWASAN, PENGENDALIAN, PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
4. Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol atau etil alkohol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
5. Produksi minuman beralkohol adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas kembali, dan atau mengubah bentuk minuman beralkohol
6. Peredaran minuman beralkohol adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran minuman beralkohol untuk diperdagangkan di dalam negeri.
7. Pengecer minuman beralkohol adalah perusahaan yang menjual minuman beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan.
8. Penjual langsung minuman beralkohol adalah perusahaan yang menjual minuman beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang ditentukan.
9. Agen adalah orang atau perusahaan perantara yang mengusahakan penjualan bagi perusahaan lain atas nama pengusaha perwakilan.
10. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan warga negara INDONESIA atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan minuman beralkohol.
11. Distributor adalah perusahaan yang ditunjuk oleh Produsen Minuman Beralkohol produk dalam negeri dan/atau IT-MB produk asal impor untuk mengedarkan Minuman Beralkohol kepada pengecer dan penjual langsung melalui Sub Distributor di wilayah pemasaran tertentu.
12. Sub Distributor adalah perusahaan yang ditunjuk oleh Distributor untuk mengedarkan Minuman Beralkohol produk dalam negeri dan/atau produk asal impor kepada pengecer dan penjual langsung di wilayah pemasaran tertentu.
13. Setiap orang adalah orang perorangan setiap bentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA dan berkedudukan di wilayah Negara Republik INDONESIA, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol.
14. Hotel, Restoran dan Cafe adalah tempat sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pariwisata.
15. Supermarket dan hypermarket adalah sebuah toko modern yang besar yang menjual segala kebutuhan sehari-hari.
16. Surat Izin Usaha Perdagangan yang disingkat SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
17. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang disingkat SIUP MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol golongan B dan C.
Koreksi Anda
