Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PENGAWASAN, PENGENDALIAN, PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran minuman beralkohol golongan A, golongan B dan/atau golongan C serta minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah jamu dan sejenisnya dengan kadar ethanol setinggi-tingginya 15% (lima belas perseratus); (2) Bupati dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk Tim terpadu dengan melibatkan unsur aparat kepolisian dan instansi vertikal terkait. (3) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai cara pengawasan dan pengendalian diatur dalam Peraturan Bupati. 8. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda