Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Usaha Mikro dapat berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Banyuwangi dan sumbangan pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat;
(2) Pembiayaan dari APBD kabupaten Banyuwangi Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
(3) Pemberian pembiayaan kepada usaha mikro yang berasal dari APBD Kabupaten Banyuwangi Sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
