Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Usaha Mikro dapat berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Banyuwangi dan sumbangan pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat; (2) Pembiayaan dari APBD kabupaten Banyuwangi Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; (3) Pemberian pembiayaan kepada usaha mikro yang berasal dari APBD Kabupaten Banyuwangi Sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda