Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
Dalam rangka meningkatkan sumber pembiayaan Usaha Mikro, Pemerintah Daerah berupaya melakukan:
a. pengembangan sumber pembiayaan dari kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank;
b. pengembangan lembaga modal ventura;
c. pelembagaan terhadap transaksi anjak piutang;
d. peningkatan kerjasama antara usaha mikro dengan koperasi simpan pinjam konvensional dan syariah;
e. penyediaan dan penyaluran dana bergulir;
f. pengembangan sumber pembiayaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
