Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pemberdayaan Usaha Mikro. (2) Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Swasta wajib menyediakan pembiayaan dari penyisihan bagian laba tahunan yang dialokasikan kepada Usaha Mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Usaha Besar wajib menyediakan pembiayaan yang dialokasikan sebagai anggaran Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Usaha Mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dinas/Badan/Kantor dan dunia usaha dapat memberikan pembiayaan kepada Usaha Mikro melalui hibah, bantuan luar negeri, dan sumber pembiayaan lain yang sah serta tidak mengikat. (5) Pemerintah Daerah mengkoordinasikan pelaksanaan pembiayaan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4).
Koreksi Anda