Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
Dukungan kelembagaan dapat dilaksanakan untuk mengembangkan dan meningkatkan fungsi inkubator, lembaga layanan pengembangan usaha, konsultan keuangan mitra bank, Lembaga Penjaminan Daerah, Lembaga Pembiayaan Daerah, dan lembaga profesi sejenis lainnya sebagai lembaga pendukung pengembangan Usaha Mikro di daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
