Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Promosi dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf g, dilaksanakan untuk : a. meningkatkan promosi produk Usaha Mikro di daerah untuk tingkat regional, nasional dan internasional; b. memfasilitasi promosi produk Usaha Mikro di daerah; c. Memberikan fasilitasi perijinan dan desain produk untuk peningkatan kualitas produk Usaha Mikro.
Koreksi Anda