Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perizinan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf e, dilaksanakan untuk : a. menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu; dan b. membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro. (2) Jenis perizinan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kewenangan Kabupaten/Kota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin Usaha Mikro yang merupakan kewenangan Bupati ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda