Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
(1) Bupati memfasilitasi hubungan kemitraan antara Usaha Mikro dalam berbagai bentuk dan bidang usaha dengan berbagai badan usaha.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pola:
a. inti plasma;
b. sub kontrak;
c. waralaba;
d. perdagangan umum;
e. distribusi dan keagenan;
f. bagi hasil;
g. kerjasama operasional;
h. penyumberluaran (outsourcing); dan
i. bentuk kemitraan lainnya.
(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup proses alih keterampilan bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, teknologi sesuai dengan pola kemitraan.
Koreksi Anda
