Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
Informasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c, dilaksanakan untuk:
a. membentuk dan mempermudah pemanfaatan bank data dan jaringan informasi bisnis Usaha Mikro di daerah, yang terintegrasi dengan data dan jaringan bisnis tingkat lokal, regional, nasional maupun internasional;
b. mengadakan dan menyebarluaskan informasi mengenai pasar, sumber pembiayaan, komoditas, penjaminan, desain dan teknologi, serta kualitas produk barang/jasa Usaha Mikro di daerah; dan
c. memberikan jaminan transparansi dan akses yang sama bagi pelaku Usaha Mikro di daerah.
Koreksi Anda
