Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b, dilaksanakan untuk: a. mengkoordinasikan dengan mitra kerja untuk menyediakan prasarana umum yang dapat mendorong dan mengembangkan pertumbuhan Usaha Mikro; dan b. mengkoordinasikan dengan mitra kerja untuk memberikan keringanan tarif prasarana tertentu bagi Usaha Mikro.
Koreksi Anda