Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b, dilaksanakan untuk:
a. mengkoordinasikan dengan mitra kerja untuk menyediakan prasarana umum yang dapat mendorong dan mengembangkan pertumbuhan Usaha Mikro; dan
b. mengkoordinasikan dengan mitra kerja untuk memberikan keringanan tarif prasarana tertentu bagi Usaha Mikro.
Koreksi Anda
