Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi Usaha Mikro melalui penerapan ketentuan peraturan yang meliputi aspek :
a. Pendanaan;
b. Sarana dan prasarana;
c. Informasi Usaha;
d. Kemitraan;
e. Perizinan usaha;
f. Kesempatan berusaha;
g. Promosi dagang;
h. Dukungan kelembagaan.
(2) Usaha Mikro yang memasarkan produk usahanya harus bisa memberikan jaminan kualitas produk.
(3) Dunia usaha dan masyarakat harus berperan aktif untuk menumbuhkan iklim usaha yang kondusif.
Koreksi Anda
