Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengembangan sumber daya manusia Pemerintah Daerah melakukan upaya meliputi : a. membangun budaya kewirausahaan; b. menumbuhkan motivasi dan kreatifitas usaha; dan c. meningkatkan keterampilan teknis dan manajemen wirausaha.
Koreksi Anda