Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengembangan sumber daya manusia Pemerintah Daerah melakukan upaya meliputi :
a. membangun budaya kewirausahaan;
b. menumbuhkan motivasi dan kreatifitas usaha; dan
c. meningkatkan keterampilan teknis dan manajemen wirausaha.
Koreksi Anda
