Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memprioritaskan pengembangan Usaha Mikro melalui :
a. pemberian kesempatan untuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah;
b. kemudahan perizinan;
c. penyediaan Pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
d. fasilitasi teknologi dan informasi.
(2) Pemberian kesempatan untuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
