Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memprioritaskan pengembangan Usaha Mikro melalui : a. pemberian kesempatan untuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah; b. kemudahan perizinan; c. penyediaan Pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau d. fasilitasi teknologi dan informasi. (2) Pemberian kesempatan untuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda