Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan melalui :
a. pendataan, identifikasi potensi, dan masalah yang dihadapi;
b. penyusunan program pembinaan dan pengembangan sesuai potensi dan masalah yang dihadapi;
c. pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan; dan
d. pemantauan dan pengendalian pelaksanaan program.
(2) Pengembangan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui pendekatan :
a. Koperasi;
b. Sentra;
c. Klaster; dan
d. Kelompok.
Koreksi Anda
