Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
Pengembangan dalam bidang pemasaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d dilakukan dengan cara:
a. menyebarluaskan informasi pasar;
b. meningkatkan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran;
c. memberikan dukungan promosi produk, jaringan pemasaran, dan distribusi; dan
d. menyediakan tenaga konsultan profesional dalam bidang pemasaran.
Koreksi Anda
