Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan dalam bidang pemasaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d dilakukan dengan cara: a. menyebarluaskan informasi pasar; b. meningkatkan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran; c. memberikan dukungan promosi produk, jaringan pemasaran, dan distribusi; dan d. menyediakan tenaga konsultan profesional dalam bidang pemasaran.
Koreksi Anda