Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
Pengembangan dalam bidang desain produk dan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dilakukan dengan:
a. meningkatkan kemampuan dibidang desain produk dan kemasan;
b. memberikan layanan konsultasi, pelatihan, bimbingan, serta pendampingan langsung kepada Usaha Mikro untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dibidang desain produk dan kemasan; dan
c. memperhatikan serta mengembangkan keragaman budaya masyarakat melalui proses kreatif untuk memperkaya ragam desain produk.
Koreksi Anda
