Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan dalam bidang teknologi produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dilakukan dengan: a. meningkatkan kerjasama dan alih teknologi; b. meningkatkan kemampuan di bidang penelitian untuk mengembangkan desain dan teknologi baru; c. memberikan insentif yang bertujuan mengembangkan teknologi dan melestarikan lingkungan hidup; dan d. memfasilitasi dan mendorong Usaha Mikro untuk memperoleh perijinan.
Koreksi Anda