Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
Pengembangan dalam bidang teknologi produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dilakukan dengan:
a. meningkatkan kerjasama dan alih teknologi;
b. meningkatkan kemampuan di bidang penelitian untuk mengembangkan desain dan teknologi baru;
c. memberikan insentif yang bertujuan mengembangkan teknologi dan melestarikan lingkungan hidup; dan
d. memfasilitasi dan mendorong Usaha Mikro untuk memperoleh perijinan.
Koreksi Anda
