Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
Pengembangan dalam bidang bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara:
a. memberikan kemudahan dalam pengadaan bahan baku, sarana dan prasarana produksi dan bahan penolong bagi pengolahan usaha;
b. mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumberdaya daerah untuk dapat dijadikan bahan baku bagi pengolahan produk usaha;
c. mengembangkan kerjasama antar daerah melalui penyatuan sumberdaya yang dimiliki beberapa daerah dan memanfaatkannya secara optimal sebagai bahan baku bagi pengolahan produk usaha;
d. mendorong pemanfaatan sumber bahan baku terbarukan agar lebih menjamin kehidupan generasi yang akan datang secara mandiri.
Koreksi Anda
