Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan dalam bidang bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara: a. memberikan kemudahan dalam pengadaan bahan baku, sarana dan prasarana produksi dan bahan penolong bagi pengolahan usaha; b. mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumberdaya daerah untuk dapat dijadikan bahan baku bagi pengolahan produk usaha; c. mengembangkan kerjasama antar daerah melalui penyatuan sumberdaya yang dimiliki beberapa daerah dan memanfaatkannya secara optimal sebagai bahan baku bagi pengolahan produk usaha; d. mendorong pemanfaatan sumber bahan baku terbarukan agar lebih menjamin kehidupan generasi yang akan datang secara mandiri.
Koreksi Anda