Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan secara aktif oleh Pelaku Usaha Mikro, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pendidikan dan masyarakat serta Pemerintah Daerah.
(2) Fasilitasi Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat
(2) huruf a dalam rangka meningkatkan produktifitas, kualitas produk dan daya saing, meliputi bidang:
a. bahan baku;
b. teknologi produksi;
c. pengembangan desain produk dan kemasan;
d. pemasaran; dan
e. sumber daya manusia.
Koreksi Anda
