Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pendataan dan pendaftaran Usaha Mikro sesuai dengan kriteria.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkesinambungan.
(3) Ketentuan lebil lanjut mengenai pendataan dan pendaftaran usaha mikro di atur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
