Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan perlindungan kepada Usaha Mikro melalui penetapan kegiatan yang berpihak kepada Usaha Mikro berupa prioritas kegiatan usaha di sektor ekonomi yang dicadangkan untuk Usaha Mikro. (2) Bentuk kebijakan dimaksud dalam ayat (1) diatas berupa : a. penetapan sektor ekonomi yang diperuntukkan bagi anggota yang berasal dari usaha mikro; b. penetapan bidang keanggotaan ekonomi disuatu daerah yang telah berhasil dikelola usaha mikro hanya dapat diberikan ijin pengelolaan untuk usaha mikro; dan c. penetapan bidang/sektor ekonomi yang dapat dikelola oleh usaha mikro melalui pola kemitraan.
Koreksi Anda