Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Usaha Mikro dilakukan dalam bentuk : a. Melakukan pembinaan, bimbingan, pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan konsultasi kepada Usaha Mikro secara rutin dan berkelanjutan; b. Menyediakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada setiap tahun anggaran. Memberikan bantuan pendampingan dan advokasi; c. Memberikan penguatan permodalan melalui penyaluran dana bergulir; d. Memberikan kemudahan fasilitasi akses permodalan ke lembaga keuangan perbankan dan non perbankan; e. Menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Usaha Mikro; f. Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Usaha Mikro dengan badan usaha lainnya; g. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Usaha Mikro; (2) Bentuk Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas dengan melibatkan instansi terkait. (3) Insentif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf h berupa kemudahan terhadap : a. Ijin usaha dan tempat berusaha dengan mudah, murah, cepat dan transparan; b. Pelayanan informasi yang tepat dan cepat untuk mendapatkan akses pembiayaan, permodalan, teknologi dan pasar bagi Usaha Mikro; c. Bantuan fasilitasi pendidikan, dan pelatihan bagi pelaku Usaha Mikro untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia; d. Pelayanan konsultasi manajemen dibidang kelembagaan dan usaha mikro yang tepat, cepat dan cermat. (4) Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Swasta yang berkedudukan di wilayah Pemerintah Daerah dapat menyediakan pembiayaan dari penyisihan bagian laba tahunan dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, pembiayaan lainnya serta hibah.
Koreksi Anda