Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Mikro adalah : a. Mewujudkan struktur perekonomian daerah yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan; b. Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro menjadi usaha yang tangguh dan mandiri; c. Meningkatkan peran Usaha Mikro dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan; d. Meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha untuk menumbuhkan usaha mikro; e. Meningkatkan produktivitas, daya saing, dan pangsa pasar usaha mikro; f. Menumbuhkembangkan jiwa kewirausahaan; g. Meningkatkan akses terhadap sumber daya produktif dan pasar yang lebih luas; h. Mengembangkan produk unggulan daerah berbasis sumber daya lokal.
Koreksi Anda