Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
Tujuan Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Mikro adalah :
a. Mewujudkan struktur perekonomian daerah yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan;
b. Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro menjadi usaha yang tangguh dan mandiri;
c. Meningkatkan peran Usaha Mikro dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan;
d. Meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha untuk menumbuhkan usaha mikro;
e. Meningkatkan produktivitas, daya saing, dan pangsa pasar usaha mikro;
f. Menumbuhkembangkan jiwa kewirausahaan;
g. Meningkatkan akses terhadap sumber daya produktif dan pasar yang lebih luas;
h. Mengembangkan produk unggulan daerah berbasis sumber daya lokal.
Koreksi Anda
