Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini sudah harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi. Ditetapkan di Banyuwangi Pada tanggal 23 Januari 2019 BUPATI BANYUWANGI, ttd H. ABDULLAH AZWAR ANAS Diundangkan di Banyuwangi Pada tanggal 23 Januari 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI ttd DJADJAT SUDRADJAT LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2019 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 6-1/2019 Sesuai dengan aslinya a.n. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI Asisten Administrasi Pemerintahan Ub. Kepala Bagian Hukum HAGNI NGESTI SRIREDJEKI, S.H., M.M. Pembina Tingkat I NIP. 19650828 199703 2 002
Koreksi Anda