Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain dan/atau korporasi dengan mengaku atau memakai nama Usaha Mikro sehingga mendapatkan kemudahan untuk mengikuti pengadaan barang/jasa yang dilakukan instansi pemerintah, memperoleh izin, bahan baku, dana, tempat usaha, bidang usaha dan kegiatan usaha yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, ayat (3) huruf a, Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (1) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan mengaku dan/atau memakai nama Usaha Mikro sehingga menimbulkan kerugian keuangan daerah/negara maka kepada yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda