Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG berhak melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
(2) Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang pemberdayaan dan perlindungan Usaha Mikro;
b. melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pemberdayaan Usaha Mikro;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari setiap orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana di bidang pemberdayaan Usaha Mikro;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang pemberdayaan Usaha Mikro;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain;
f. melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang pemberdayaan Usaha Mikro;
g. meminta bantuan orang ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang pemberdayaan Usaha Mikro;
h. menghentikan penyidikan;
i. memasuki tempat tertentu, memotret, dan/atau membuat rekaman audio visual;
j. melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, ruangan, dan/atau tempat lain yang diduga merupakan tempat dilakukannya tindak pidana.
Koreksi Anda
