Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 39 dan pasal 42 ayat (3) peraturan daerah ini, dikenakan sanksi administrasi. (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa: a. Teguran lisan; b. Teguran tertulis; c. Penghentian sementara kegiatan; d. Penghentian tetap kegiatan; e. Pencabutan sementara izin; f. Pencabutan tetap izin; dan g. Sanksi adminsitrasi lain sesuai dengan peraturan-perundang undangan. (3) Tatacara pemberian sanksi administrasi diatur dalam Peraturan Bupati
Koreksi Anda