Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan pemberdayaan Usaha Mikro dilakukan oleh Bupati.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. menyusun, menyiapkan, MENETAPKAN dan/atau melaksanakan kebijakan umum di daerah tentang penumbuhan iklim usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, dan kemitraan;
b. memaduserasikan perencanaan daerah, sebagai dasar penyusunan kebijakan dan strategi pemberdayaan yang dijabarkan dalam program daerah;
c. Memfasilitasi penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan pemberdayaan di daerah;
d. menyelenggarakan kebijakan dan program pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, dan kemitraan di daerah;
e. mengkoordinasikan pengembangan kelembagaan dan sumber daya manusia Usaha Mikro di daerah;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberdayaan Usaha Mikro.
Koreksi Anda
