Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan pemantauan, evaluasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan program pemberdayaan dan perlindungan terhadap Usaha Mikro.
(2) Pemantauan, evaluasi dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk pemantauan, evaluasi dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
