Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 melakukan pembinaan dan pengembangan melalui penyusunan kebijakan.
Koreksi Anda