Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha Mikro yang telah mendapat fasilitas permodalan dan sarana dari Pemerintah Daerah untuk perluasan jaringan dalam bentuk usaha mandiri, dapat melakukan pengalihan jaringan usaha kepada pihak lain setelah mendapat persetujuan Bupati. (2) Usaha Mikro yang telah mendapat fasilitas permodalan dan sarana dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib melaporkan setiap tahun kepada Bupati melalui Dinas terkait. (3) Laporan sebagaimana dimaksud ayat (2) meliputi dokumen dan informasi lainnya diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati.
Koreksi Anda