Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Usaha Mikro dapat membentuk jaringan usaha baik secara vertikal maupun horizontal. (2) Jaringan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi bidang-bidang yang disepakati oleh para pihak dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, ketertiban umum, dan kesusilaan. (3) Jaringan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan dalam bentuk perluasan usaha mandiri atau kemitraan.
Koreksi Anda