Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Mikro adalah : a. penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan Usaha Mikro untuk berkarya dengan prakarsa sendiri; b. perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan; c. pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi Usaha Mikro; d. peningkatan daya saing Usaha Mikro; e. penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu.
Koreksi Anda