Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
Setiap anggota masyarakat desa berkewajiban:
a. Menjaga dan melestarikan daya tarik wisata desa; dan
b. Membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih, berperilaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan destinasi desa wisata.
Koreksi Anda
