Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
Setiap pengusaha usaha pariwisata desa berhak:
a. Mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang usaha pariwisata desa;
b. Menjadi anggota asosiasi kepariwisataan;
c. Mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha;
d. Mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
