Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pengusaha usaha pariwisata desa berhak: a. Mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang usaha pariwisata desa; b. Menjadi anggota asosiasi kepariwisataan; c. Mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha; d. Mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda